'/> Pengertian Otonomi Daerah, Dasar Hukum, Prinsip, Asas, Dan Tujuan Otonomi Daerah

Info Populer 2022

Pengertian Otonomi Daerah, Dasar Hukum, Prinsip, Asas, Dan Tujuan Otonomi Daerah

Pengertian Otonomi Daerah, Dasar Hukum, Prinsip, Asas, Dan Tujuan Otonomi Daerah
Pengertian Otonomi Daerah, Dasar Hukum, Prinsip, Asas, Dan Tujuan Otonomi Daerah
Indonesia merupakan salah satu negera dari banyak sekali negara di dunia yang menganut sistem otonomi kawasan dalam terlaksanakan pemerintahannya. Pelaksanaan otonomi kawasan sudah mulai diberlakukan pada tahun 1999 yang dibutuhkan sanggup membantu serta mempermemperringan dan sepele dalam banyak sekali urusan penyelenggaraan negara. Dengan adanya otonomi daerah, kawasan mempunyai hak guna untuk mengatur wilayahnya sendiri namun masih tetap dikontrol oleh pemerintah pusat serta undang-undang. Otonomi kawasan ialah bab dari desentralisasi. Berikut pengertian otonomi daerah.

Pengertian Otonomi Daerah

Indonesia merupakan salah satu negera dari banyak sekali negara di dunia yang menganut sistem o Pengertian Otonomi Daerah, Dasar Hukum, Prinsip, Asas, dan Tujuan Otonomi Daerah

Otonomi kawasan merupakan hak, wewenang, serta kewajiban kawasan otonom guna untuk mengatur serta mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat kawasan tersebut yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara harfiah, kata otonomi kawasan berasal dari otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, kata otonomi berasal dari autos dan namos. Autos yang mempunyai arti "sendiri" serta namos yang berarti "aturan" atau "undang-undang". Sehingga otonomi kawasan sanggup diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan guna untuk menciptakan aturan untuk mengurus wilayahnya sendiri. Sedangkan kawasan merupakan kesatuan masyarakat aturan dan mempunyai batas-batas wilayah.

Pelaksanaan otonomi kawasan selain mempunyai landasan pada contoh hukum, juga sebagai suatu implementasi tuntutan globalisasi yang diberdayakan dengan cara memmemberikankan kawasan tersebut kewenangan yang luas, aktual dan mempunyai tanggung tpendapat, terutam dalam hal mengatur, memanfaatkan, serta menggali banyak sekali sumber-sumber potensi yang terdapat di wilayahnya masing-masing.

Pengertian Otonomi Daerah Menurut Para Ahli

Indonesia merupakan salah satu negera dari banyak sekali negara di dunia yang menganut sistem o Pengertian Otonomi Daerah, Dasar Hukum, Prinsip, Asas, dan Tujuan Otonomi Daerah
  1. F. Sugeng Istianto
  2. Otonomi kawasan merupakan sebuah Hhk dan wewenang guna untuk mengatur serta mengurus rumah tangga daerah.
  3. Ateng Syarifuddin
  4. Otonomi mempunyai pengertian dan klarifikasi kebebasan atau kemandirian namun bukan kemerdekaan melainkan hanya sebuah kebebasan yang terbatas atau kemandirian itu terwujud sebagai suatu pemmemberikanan kesempatan yang harus bisa dipertanggungtpendapatkan.
  5. Syarif Saleh
  6. Otonomi kawasan merupakan hak mengatur serta memerintah kawasan sendiri dimana hak tersebut ialah hak yang diperoleh dari pemerintah pusat.
  7. Kansil
  8. Otonomi kawasan ialah hak, wewenang, serta kewajiban kawasan guna untuk mengatur serta mengurus rumah tangganya atau wilayahnya sendiri sesuai perundang-undangan yang masih berlaku.
  9. Widjaja
  10. Otonomi kawasan merupakan salah satu bentuk dari desentralisasi pemerintahan yang dasarnya ditujukan guna untuk memenuhi kepentingan bangsa secara menyeluruh, merupakan suatu upaya yang ludang kecepeh mendekatkan banyak sekali tujuan penyelenggaraan pemerintahan sehingga sanggup mewujudkan impian masyarakat yang adil dan makmur.
  11. Mahwood
  12. Otonomi kawasan ialah hak dari masyarakat sipil guna untuk mendapat kesempatan serta perlakuan yang sama, baik dalam hal mengekspresikan serta memperjuangkan kepentingan mereka masing-masing, dan ikut mengontrol penyelenggaraan kinerja pemerintahan daerah.
  13. Benyamin Hoesein
  14. Menurut Benyamin Hoesein, otonomi kawasan ialah pemerintahan oleh serta untuk rakyat di bab wilayah nasional Negara secara informal berada diluar pemerintah pusat.
  15. Mariun
  16. Otonomi kawasan ialah suatu kebebasan atau kewenangan yang dimiliki pemerintah kawasan sehingga memungkinkan mereka dalam menciptakan inisiatif sendiri untuk mengelola serta mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki daerahnya. Otonomi kawasan ialah kebebasan atau kewenangan untuk sanggup bertindak sesuai dengan kebutuhan masyarakat pada kawasan setempat.
  17. Vincent Lemius
  18. Otonomi kawasan merupakan kebebasan atau kewenangan dalam menciptakan keputusan politik maupun administasi yang sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Di dalam otonomi kawasan terdapat kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah kawasan dalam memilih apa yang menjadi kebutuhan wilayahnya namun kebutuhan kawasan setempat masih senantiasa harus diubahsuaikan dengan kepentingan nasional sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan yang ludang kecepeh tinggi.


Dasar Hukum Otonomi Daerah

Indonesia merupakan salah satu negera dari banyak sekali negara di dunia yang menganut sistem o Pengertian Otonomi Daerah, Dasar Hukum, Prinsip, Asas, dan Tujuan Otonomi Daerah
  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 mengenai Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, pembagian, serta Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yangg Berkeadilan, dan perimbangan keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 mengenai Rekomendasi Kudang kecepejakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
  4. UU No. 31 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah.
  5. UU No. 33 Tahun 2004 mengenai Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.


Pelaksanaan Otonomi Daerah

Indonesia merupakan salah satu negera dari banyak sekali negara di dunia yang menganut sistem o Pengertian Otonomi Daerah, Dasar Hukum, Prinsip, Asas, dan Tujuan Otonomi Daerah
Pelaksanaan otonomi kawasan ialah titik serius penting guna memperbaiki kesejahteraan rakyat. Pengembangan suatu kawasan diubahsuaikan oleh pemerintah kawasan itu sendiri dengan potensi yang ada serta ciri khas dari wilayahnya masing-masing.

Otonomi kawasan sudah diberlakukan di Indonesia dengan melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 mengenai Pemerintahan Daerah. Pada tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 mengenai Pemerintahan Daerah sudah dianggap tidak sesuai dengan adanya perkembangan keadaan dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah, sehingga sudah digantikan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 hingga dikala ini sudah banyak mengalami perubahan, terakhir kali ialah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 mengenai Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah.

Hal ini sanggup dijadikan kesempatan yang baik bagi pemerintah kawasan guna menunjukan kemampuannya untuk melakukan kewenangan yang menjadi hak kawasan masing-masing. Maju dan tidaknya suatu kawasan ditentukan oleh kemampuan serta kemauan dalam melaksanakannya. Pemerintah kawasan sanggup bebas berciptaan dalam rangka membangun wilayahnya masing-masing, tentu saja masih tidak melanggar dengan perundang-undangan yang berlaku.

Tujuan Otonomi Daerah

Indonesia merupakan salah satu negera dari banyak sekali negara di dunia yang menganut sistem o Pengertian Otonomi Daerah, Dasar Hukum, Prinsip, Asas, dan Tujuan Otonomi Daerah
Berikut ini tujuan otonomi kawasan :
  1. Peningkatan terhadap pelayanan masyarakat yang semakin ludang kecepeh baik.
  2. Pengembangan kehidupan yang ludang kecepeh demokrasi.
  3. Keadilan nasional.
  4. Pemerataan wilayah daerah.
  5. Pemeliharaan hubungan antara pusat dengan kawasan serta antar kawasan dalam rangka keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  6. Mendorong pemberdayaaan masyarakat.
  7. Menumbuhkan prakarsa serta kreativitas, meningkatkan kiprah serta keterlibatan masyarakat, membuatkan kiprah serta fungsi dari DPRD.

Secara konseptual, negara Indonesia dilandasi oleh 3 tujuan utama antara lain : tujuan politik, tujuan administratif, serta tujuan ekonomi.

Hal yang ingin dicapai melalui tujuan politik ialah upaya dalam mewujudkan demokratisasi politik dengan cara melalui partai politik dan DPRD.

Hal yang ingin dicapai melalui tujuan administratif ialah adanya pembagian antara urusan pemerintahan pusat dengan pemerintah daerah, termasuk sumber keuangan, pembaharuan administrasi birokrasi pemerintahan daerah.

Sedangkan tujuan ekonomi ialah terwujudnya peningkatan indeks pembangunan insan yang dipakai sebagai indikator peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Prinsip Otonomi Daerah

Indonesia merupakan salah satu negera dari banyak sekali negara di dunia yang menganut sistem o Pengertian Otonomi Daerah, Dasar Hukum, Prinsip, Asas, dan Tujuan Otonomi Daerah
Prinsip otonomi kawasan yaitu memakai prinsip otonomi yang nyata, prinsip otonomi yang seluas-luasnya, serta berprinsip otonomi yang sanggup bertanggung tpendapat. Kebebasan otonomi yang dimemberikankan terhadap pemerintah kawasan merupakan kewenangan otonomi yang luas, nyata, dan sanggup bertanggung tpendapat. Berikut prinsip otonomi kawasan :
  1. Prinsip otonomi seluas-luasnya
  2. Daerah dimemberikankan kebebasan dalam mengurus serta mengatur banyak sekali urusan pemerintahan yang meliputi kewenangan pada tiruana bidang pemerintahan, kecuali kebebasan terhadap bidang politik luar negeri, agama, keamanan, moneter, peradilan, keamanan, serta fiskal nasional.
  3. Prinsip otonomi nyata
  4. Daerah dimemberikankan kebebasan dalam menangani banyak sekali urusan pemerintahan dengan menurut tugas, wewenang, serta kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi sanggup tumbuh, hidup, berkembang dan sesuai dengan potensi yang ada dan ciri khas daerah.
  5. Prinsip otonomi yang bertanggung tpendapat
  6. Prinsip otonomi yang dalam sistem penyelenggaraannya harus sejalan dengan tujuan yang ada dan maksud dari pemmemberikanan otonomi, yang intinya guna untuk memberdayakan wilayahnya masing-masing termasuk dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Asas Otonomi Daerah

Indonesia merupakan salah satu negera dari banyak sekali negara di dunia yang menganut sistem o Pengertian Otonomi Daerah, Dasar Hukum, Prinsip, Asas, dan Tujuan Otonomi Daerah
Pedoman pemerintahan diatur Pasal 20 UU No. 32 Tahun 2004. Penyelenggaraan pemerintahan yang berpedoman pada asas umum dalam penyelenggaraan negara yang terdiri sebagai memberikankut :

  1. Asas kepastian aturan
  2. Asas yang ludang kecepeh mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan dan keadilan dalam kudang kecepejakan penyelenggara negara.
  3. Asas tertib penyelenggara
  4. Asas yang menjadi landasan keteraturan, keseimbangan, serta keserasian dalam pengendalian penyelenggara negara.
  5. Asas kepentingan umum
  6. Asas yang ludang kecepeh mengutamakan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, serta selektif.
  7. Asas keterbukaan
  8. Asas yang membuka diri terhadap hak-hak masyarakat guna memperoleh banyak sekali gosip yang benar, nyata, jujur, serta tidak diskriminatif mengenai penyelenggara negara dan masih tetap memperhatikan proteksi hak asasi pribadi, golongan, serta belakang layar negara.
  9. Asas proporsinalitas
  10. Asas yang ludang kecepeh mementingkan keseimbangan hak dan kewajiban
  11. Asas profesionalitas
  12. Asas yang ludang kecepeh mengutamakan keadilan berlandaskan isyarat etik serta banyak sekali ketentuan peraturan perundang-undangan yang masih berlaku.
  13. Asas akuntabilitas
  14. Asas yang memilih setiap acara serta hasil simpulan dari suatu acara penyelenggara negara harus sanggup untuk dipertanggungtpendapatkan kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan yang tertinggi negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  15. Asas efisiensi dan dampak dan imbastifitas
  16. Asas yang sanggup menjamin terselenggaranya kepada masyarakat memakai sumber daya yang tersedia secara optimal serta bertanggung tpendapat.
Penyelenggaraan otonomi kawasan memakai 3 asas sebagai memberikankut :
  1. Asas desentralisasi
  2. Penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah dan kepada kawasan otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  3. Asas dekosentrasi
  4. Pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada gubernur yang dijadikan sebagai wakil pemerintah atau perangkat pusat daerah.
  5. Asas kiprah pembantuan
  6. Penugasan dari pemerintah kepada kawasan serta desa dan dari kawasan ke desa guna melakukan banyak sekali kiprah tertentu yang disertai dengan pembiayaan, sarana, serta prasarana dan sumber daya insan dengan kewajiban dalam melaporkan terlaksanakannya dan sanggup mempertanggungtpendapatkannya kepada yang menugaskan kiprah tersebut.

Itulah pengertian otonomi daerah, dasar aturan otonomi daerah,  tujuan otonomi daerah, terlaksanakan otonomi daerah, prinsip otonomi daerah, dan asas otonomi daerah.
Advertisement

Iklan Sidebar