Sejak lahir setiap insan sudah mempunyai hak asasi yang dijunjung tinggi serta diakui tiruana orang. Hak tersebut ludang keringh penting dibandingkan hak seorang penguasa ataupun raja. Hak asasi itu sendiri berasal dari Tuhan Yang Maha Esa yang didiberikan kepada seluruh manusia. Akan tetapi, pada ketika ini sudah banyak hak asasi yang dilanggar oleh insan guna mempertahankan hak pribadinya.
Hak sanggup diartikan sebagai kekuasaan dalam melaksanakan sesuatu atau kepunyaan, sedangkan asasi ialah hal yang utama, dasar. Sehingga hak asasi insan atau sering disebut sebagai HAM sanggup diartikan sebagai kepunyaan atau milik yang bersifat pokok dan menempel pada setiap insan sebagai anugerah yang telah didiberikan oleh Allah SWT. Untuk ludang keringh jelasnya, diberikut pengertian HAM.
Dalam teori perjanjian bernegara, terdapat Pactum Unionis serta Pactum Subjectionis. Pactum unionis merupakan suatu perjanjian antarindividu guna membentuk negara, sedangkan pactum subjectionis merupakan suatu perjanjian antara individu serta negara yang dibentuk. Thomas Hobbes mengakui Pactum Subjectionis dan tidak mengakui Pactum Unionis. John Lock mengakui keduanya yaitu Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis, sedangkan JJ Roessaeu hanya mengakui Pactum Unionis.
Ketiga paham ini beropini demikian. Namun intinya teori perjanjian tersebut mengamanahkan adanya suatu tunjangan Hak Asasi Warga Negara yang wajib dijamin oleh penguasa dan bentuk jaminan tersebut haruslah tertuang dalam konstitusi.
Dalam kaitannya dengan hal tersebut, HAM merupakan hak mendasar yang tidak sanggup dicabut lantaran ia ialah seorang manusia. HAM yang dirujuk kini merupakan seperangkat hak yang dikembangkan PBB semenjak awal berakhirnya perang dunia II. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak sanggup berkelit untuk tidak melindungi hak asasi insan yang bukan warga negaranya.
Selama masih menyangkut masalah HAM pada masing-masing negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu mempunyai tanggung jawaban, khususnya terkait pemenuhan hak asasi insan pribadi-pribadi yang terdapat pada jurisdiksinya, termasuk orang asing. Oleh lantaran itu, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk menyamakan antara hak asasi insan dengan hak-hak lainnya yang dimiliki oleh warga negara. Hak asasi insan sudah dimiliki oleh siapa saja.
Alasan di atas pula yang sanggup mengakibatkan hak asasi insan merupakan belahan integral dari tiap kajian dalam disiplin ilmu aturan internasional. Oleh lantaran itu bukan sesuatu yang perdebatanal lagi apabila suatu komunitas internasional mempunyai kepedulian yang serius dan bersifat kasatmata terhadap aneka macam informasi perihal hak asasi manusida tingkat domestik.
Peran komunitas internasional sangat pokok sebagai tunjangan HAM lantaran sifat serta tabiat HAM itu sendiri merupakan suatu prosedur pertahanan dan tunjangan setiap individu terhadap kekuasaan negara yang rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana yang sering dibuktikan sejarah umat insan sendiri. Berikut pola pelanggaran HAM :
Jika dilihat pada masa lampau sudah banyak terdapat aneka macam kejadian yang sudah menyalahi hak asasi manusia, menyerupai contohnya penjajahan yang dilakukan pernah terjadi yang dilakukan oleh Belanda dan Jepang terhadap Indonesia.
Selain itu masih banyak contoh-contoh yang lainnya yang sudah banyak terjadi sesudah Indonesia merdeka. Beberapa di antaranya bahkan hingga mengakibatkan banyak korban yang berjatuhan. Berikut beberapa pola mengenai penyelewengan hak asasi insan yang pernah terjadi di Indonesia. Yang mungkin hingga ketika ini sudah banyak yang masih tanda tanya.
Dalam perwujudannya, hak asasi insan tidak bisa untuk dilaksanakan secara mutlak, hal ini lantaran melanggar hak asasi orang lain. Dalam memperjuangkan hak sendiri dengan mengabaikan hak-hak orang lain, merupakan suatu tindakan yang sangatlah tidak terpuji. Kita haruslah menyadari bahwasannya hak asasi kita selalu berbatasan dengan hak-hak asasi orang lain, namun lantaran itulah ketaatan terhadap peraturan menjadi sangat penting.
Hak sanggup diartikan sebagai kekuasaan dalam melaksanakan sesuatu atau kepunyaan, sedangkan asasi ialah hal yang utama, dasar. Sehingga hak asasi insan atau sering disebut sebagai HAM sanggup diartikan sebagai kepunyaan atau milik yang bersifat pokok dan menempel pada setiap insan sebagai anugerah yang telah didiberikan oleh Allah SWT. Untuk ludang keringh jelasnya, diberikut pengertian HAM.
Pengertian HAM
Hak Asasi Manusia atau HAM ialah hak-hak yang sudah dipunyai oleh seseorang semenjak ia masih dalam kandungan. Hak asasi insan sanggup berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM yang tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat atau Declaration of Independence of USA serta yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 Republik Indonesia, menyerupai yang terdapat pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 31 ayat 1, serta pasal 30 ayat 1.Dalam teori perjanjian bernegara, terdapat Pactum Unionis serta Pactum Subjectionis. Pactum unionis merupakan suatu perjanjian antarindividu guna membentuk negara, sedangkan pactum subjectionis merupakan suatu perjanjian antara individu serta negara yang dibentuk. Thomas Hobbes mengakui Pactum Subjectionis dan tidak mengakui Pactum Unionis. John Lock mengakui keduanya yaitu Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis, sedangkan JJ Roessaeu hanya mengakui Pactum Unionis.
Ketiga paham ini beropini demikian. Namun intinya teori perjanjian tersebut mengamanahkan adanya suatu tunjangan Hak Asasi Warga Negara yang wajib dijamin oleh penguasa dan bentuk jaminan tersebut haruslah tertuang dalam konstitusi.
Dalam kaitannya dengan hal tersebut, HAM merupakan hak mendasar yang tidak sanggup dicabut lantaran ia ialah seorang manusia. HAM yang dirujuk kini merupakan seperangkat hak yang dikembangkan PBB semenjak awal berakhirnya perang dunia II. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak sanggup berkelit untuk tidak melindungi hak asasi insan yang bukan warga negaranya.
Alasan di atas pula yang sanggup mengakibatkan hak asasi insan merupakan belahan integral dari tiap kajian dalam disiplin ilmu aturan internasional. Oleh lantaran itu bukan sesuatu yang perdebatanal lagi apabila suatu komunitas internasional mempunyai kepedulian yang serius dan bersifat kasatmata terhadap aneka macam informasi perihal hak asasi manusida tingkat domestik.
Peran komunitas internasional sangat pokok sebagai tunjangan HAM lantaran sifat serta tabiat HAM itu sendiri merupakan suatu prosedur pertahanan dan tunjangan setiap individu terhadap kekuasaan negara yang rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana yang sering dibuktikan sejarah umat insan sendiri. Berikut pola pelanggaran HAM :
Contoh Pelanggaran HAM
- Penindasan serta merampas hak rakyat dan oposisi dengan cara yang sewenang-wenang.
- Menghambat dan membatasi dalam kebebasan pers, pendapat, serta berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.
- Hukum diperlakukan secara tidak adil dan juga tidak manusiawi.
- Manipulatif dan menciptakan aturan-aturan pemilihan umum sesuai dengan harapan dari penguasa dan partai adikara tanpa diikuti oleh rakyat dan oposisi.
- Penegak aturan atau petugas keamanan melaksanakan kekerasan terhadap rakyat dan oposisi.
- Deskriminasi ialah pembatasan, pengucilan, serta pelecehan yang dilakukan baik itu secara pribadi atau tidak pribadi yang didasarkan atas perbedaan insan suku, ras, etnis, serta agama.
- Penyiksaan merupakan suatu perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit baik itu jasmani maupun rohani.
Pengertian Hak Asasi Manusia Menurut Para Ahli
- UU No. 39 Tahun 1999 Menurut UU No. 39 tahun 1999 HAM ialah seperangkat hak yang menempel pada hakikat setiap keberadaan insan yang merupakan makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak merupakan anugerah-Nya yang haruslah untuk dihormati, dijunjung tinggi, serta dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang untuk kehormatan serta tunjangan harkat martabat manusia.
- John Locke HAM merupakan suatu hak yang didiberikan pribadi oleh Tuhan yang bersifat kodrati. Artinya ialah hak yang dimiliki oleh setiap insan berdasarkan kodratnya dan tidak sanggup dipisahkan hakikatnya, sehingga sifatnya ialah suci.
- David Beetham dan Kevin Boyle Hak asasi insan dan kebebasan mendasar ialah hak-hak individual dan berasal dari aneka macam kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.
- Haar Tilar HAM ialah hak yang menempel pada diri tiap insan, apabila tiap insan tidak mempunyai hak-hak itu maka setiap insan tersebut tidak sanggup hidup menyerupai manusia. Hak tersebut didapatkan pada ketika semenjak lahir ke dunia.
- Prof. Koentjoro Poerbopranoto Menurut Prof. Koentjoro Poerbopranoto, hak asasi insan ialah suatu hak yang bersifat mendasar. Hak yang telah dimiliki setiap insan dengan berdasarkan kodratnya yang tidak sanggup dapat dipisahkan sehingga HAM bersifat suci.
- Mahfudz M.D. HAM merupakan hak yang sudah menempel pada martabat setiap insan dan hak tersebut sudah dibawa pada ketika semenjak lahir ke dunia dan pada hakikatnya hak tersebut mempunyai sifat kodrati.
- Muladi Hak asasi insan ialah segala hak pokok atau mendasar yang menempel pada diri setiap insan dalam kehidupannya.
- Peter R. Baehr Hak asasi insan ialah hak dasar yang bersifat mutlak dan harus dimiliki oleh setiap insan di dunia guna perkembangan dirinya.
- Karel Vasak Hak asasi insan merupakan 3 generasi yang didapat dari revolusi Prancis. Karel Vasak mengistilahkan generasi hal ini lantaran yang dimaksud untuk merujuk pada inti serta ruang lingkup dari hak yang menjadi suatu prioritas utama dalam beberapa kurun waktu tertentu.
- Miriam Budiarjo Hak asasi insan ialah hak yang harus dimiliki pada setiap orang yang dibawa sjak lahir ke dunia dan berdasarkan Miriam Budiarjo hak tersebut mempunyai sifat yang universal, hal ini lantaran dimiliki tanpa adanya perbedaan ras suku, budaya, agama, kelamin, dan sebagainya.
- C. de Rover Hak asasi insan merupakan hak aturan yang harus dimiliki oleh tiap orang sebagai manusia. Hak tersebut mempunyai sifat yang universal serta dimiliki oleh setiap orang. Hak tersebut seringkali dilanggar, namun hak-hak tersebut tidak akan pernah untuk sanggup dihapuskan. Hak asasi merupakan hak hukum, hal ini berarti bahwa hak tersebut merupakan hukum. Hak asasi insan itu sendiri dilindungi oleh konstitusi serta aturan nasional diberbagai negara di dunia. HAM merupakan hak dasar yang dibawa insan semenjak lahir yang merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi insan haruslah dihormati, dilindungi, dan dijunjung tinggi. Hak asasi insan mempunyai sifat yang universal dan awet.
- Austin-Ranney Hak asasi insan merupakan ruang kebebasan bagi setiap individu yang dirumuskan dengan terang dan rinci dalam konstitusi serta sudah dijamin pengaplikasiannya oleh pemerintah.
- A.J.M. Milne Hak asasi insan merupakan suatu hak yang sudah dimiliki oleh tiruana umat insan di dunia, di segala masa, dan juga di segala tempat lantaran keutamaan keberadaannya ialah sebagai manusia.
- Franz Magnis Suseno Hak asasi insan ialah hak-hak yang sudah dimiliki pada setiap insan dan bukan lantaran didiberikan oleh masyarakat. Bukan lantaran aturan positif yang berlaku, namun dengan berdasarkan martabatnya sebagai seorang manusia. Manusia mempunyai HAM lantaran ia ialah manusia.
- Oemar Seno Adji Menurut Oemar Seno Adji, hak asasi insan ialah hak yang menempel pada setiap martabat insan sebagai insan dari ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang mempunyai sifat dihentikan dilanggar oleh siapapun itu.
- G.J Wolhos Hak asasi insan ialah sejumlah hak yang sudah mengakar serta menempel dalam diri setiap insan dunia dan hak-hak tersebut dihentikan dihilangkan, lantaran menghilangkan hak asasi insan orang lain sama saja sudah menghilangkan derajat kemanusiaan.
- Leah Kevin Konsepsi mengenai HAM mempunyai 2 arti dasar. Yang pertama ialah bahwa hak-hak hakiki serta tidak sanggup dipisahkan menjadi hak seseorang hanya lantaran ia ialah manusia. Hak tersebut merupakan hak moral yang berasal dari keberadaannya sebagai seorang manusia. Makna yang kedua dari HAM ialah hak-hak hukum, baik itu secara nasional ataupun internasional
- Komnas HAM HAM ialah Hak asasi insan yang meliputi dari aneka macam bidang kehidupan manusia, baik itu sipil, politik, sosial dan kebudayaan, ataupun ekonomi. Bidang-bidang tersebut tidak sanggup dipisahkan antara satu dan yang lainnya. Hak-hak asasi politik dan sipil tidak mempunyai arti apabila rakyat masih harus saja bergelut dengan kemiskinan serta penderitaan. Tetapi, pada lain pihak, masalah kemiskinan, keamanan, dan alasan yang lainnya tidak sanggup dipakai untuk melaksanakan pelanggaran hak asasi insan serta kebebasan politik dan sosial masyarakat. HAM tidak mendukung adanya individualisme, melainkan membendungnya dengan cara melindunginya individu, kelompok, ataupun golongan , di tengah-tengah kekerasan kehidupan yang modern. Hak asasi insan merupakan tanda solidaritas yang bersifat kasatmata dari suatu bangsa dengan warganya yang lemah.
Ciri Khusus Hak Asasi Manusia
Hak asasi insan atau HAM mempunya beberapa ciri-ciri khusus jikalau dibandingkan dengan hak-hak yang lainnya. Berikut ciri khusus hak asasi manusia.- Tidak sanggup dicabut, HAM tidak sanggup dihilangkan atau diserahkan.
- Tidak sanggup dibagi, tiruana orang berhak untuk mendapatkan tiruana hak, baik itu hak sipil, politik, hak ekonomi, sosial, dan budaya.
- Hakiki, HAM merupakan hak asasi tiruana insan yang sudah pada ketika insan itu lahir.
- Universal, HAM berlaku bagi tiruana orang tanpa memandang status, suku, jenis kelamin, atau perbedaan yang lainnya. Persamaan merupakan salah satu dari aneka macam inspirasi hak asasi insan yang mendasar.
Macam-Macam HAM
Ada majemuk hak asasi insan dan secara garis besar, hak asasi insan sanggup digolongkan menjadi 6 macam. Berikut macam-macam HAM.- Hak Asasi Pribadi Hak asasi pribadi ialah hak yang masih bekerjasama dengan kehidupan pribadi manusia. Contoh dari hak asasi pribadi sebagai diberikut :
- Hak kebebasan untuk sanggup bergerak, bepergian, serta berpindah-pindah tempat.
- Hak kebebasan dalam mengeluarkan atau menyatakan suatu pendapat.
- Hak kebebasan dalam menentukan dan juga aktif berorganisasi.
- Hak kebebasan dalam memilih, memeluk, dan menjalankan agama yang diyakini oleh tiap-tiap manusia.
- Hak Asasi Politik Hak asasi politik ialah hak yang bekerjasama dengan kehidupan politik. Contoh dari hak asasi politik sebagai diberikut :
- Hak dalam menentukan dan dipilih dalam suatu pemilihan umum.
- Hak ikut serta dalam aneka macam aktivitas pemerintahan.
- Hak guna dalam menciptakan dan mendirikan partai politik serta mendirikan organisasi politik lainnya.
- Hak untuk menciptakan serta mengajukan proposal petisi.
- Hak Asasi Hukum Hak asasi aturan ialah kesamaan kedudukan dalam aturan dan juga pemerintahan, yaitu hak yang bekerjasama dengan aneka macam kehidupan aturan dan juga pemerintahan. Contoh dari hak asasi aturan sebagai diberikut :
- Hak guna mendapatkan perlakuan yang sama dalam aturan serta pemerintahan.
- Hak menjadi pegawai negeri sipil atau PNS.
- Hak untuk menerima layanan dan tunjangan hukum.
- Hak Asasi Ekonomi Hak asasi ekonomi ialah hak yang bekerjasama dengan aneka macam aktivitas perekonomian. Contoh dari hak asasi ekonomi sebagai diberikut :
- Hak kebebasan dalam melaksanakan aneka macam aktivitas jual beli.
- Hak kebebasan dalam mengadakan perjanjian kontrak.
- Hak kebebasan dalam menyelenggarakan aktivitas sewa-menyewa atau utang piutang.
- Hak kebebasan untuk mempunyai sesuatu.
- Hak mempunyai serta mendapatkan pekerjaan yang layak.
- Hak Asasi Peradilan Hak asasi peradilan ialah hak untuk diperlakukan sama terhadap tata cara pengadilan. Contoh dari hak asasi peradilan sebagai diberikut :
- Hak dalam mendapatkan pembelaan aturan di depan pengadilan.
- Hak persamaan dalam perlakuan penggeledahan, penahanan, penyelidikan, penangkapan di muka hukum.
- Hak Asasi Sosial Budaya Hak asasi sosial budaya ialah hak yang brhubungan dengan kehidupan dalam bermasyarakat. Contoh hak asasi sosial budaya sebagai diberikut :
- Hak dalam memilih, menentukan, serta mendapatkan pendidikan.
- Hak mendapatkan pengajaran.
- Hak dalam berbagi budaya yang sesuai dengan talenta dan juga minat.
Jika dilihat pada masa lampau sudah banyak terdapat aneka macam kejadian yang sudah menyalahi hak asasi manusia, menyerupai contohnya penjajahan yang dilakukan pernah terjadi yang dilakukan oleh Belanda dan Jepang terhadap Indonesia.
Selain itu masih banyak contoh-contoh yang lainnya yang sudah banyak terjadi sesudah Indonesia merdeka. Beberapa di antaranya bahkan hingga mengakibatkan banyak korban yang berjatuhan. Berikut beberapa pola mengenai penyelewengan hak asasi insan yang pernah terjadi di Indonesia. Yang mungkin hingga ketika ini sudah banyak yang masih tanda tanya.
Pelanggaran HAM di Indonesia
- Kasus bencana 1965-1966 Sejumlah jenderal telah dibunuh dalam kejadian 30 September tahun 1965. Pemerintahan pada masa orde gres menuding Partai Komunis Indonesia (PKI) sebagai penyebab masalahnya. Lalu pemerintahan pada ketika itu membubarkan organisasi Partai Komunis Indonesia tersebut serta melaksanakan aneka macam razia terhadap simpatisan partai tersebut.
- Kasus penembakan misterius (Petrus) pada tahun 1982-1985 Penembakan misterius atau sanggup disebut juga dengan Petrus alias operasi clurit merupakan sebuah operasi belakang layar yang digelar oleh mantan Presiden Soeharto dengan dalih untuk mengatasi tingkat kejahatan yang tinggi pada ketika itu.
- Tragedi Semanggi dan Kerusuhan pada Mei Tahun 1998 Pada tanggal 13 hingga 15 Mei 1998, terjadi aneka macam kerusuhan massif yang terjadi hampir di seluruh tanah air. Puncaknya kerusuhan ini di Jakarta. Kerusuhan ini diawali dengan kondisi krisis finansial Asia yang semakin hari semakin memburuk. Dan dipicu oleh tewasnya 4 anggota mahasiswa Universitas Trisakti yang tidak sengaja tembakan dalam demonstrasi pada 12 Mei tahun 1998.
- Kasus terbunuhnya seorang penggerak HAM Munir Said Thalib Munir Said Thalib ditemukan meninggal dalam pesawat jurusan Jakarta-Amsterdam, pada tanggal 7 September 2004. Pada ketika itu ia berumur 38 tahun. Munir Said Thalib merupakan penggerak HAM paling vokal di tanah air. Jabatan terakhirnya ialah Direktur Eksekutif Lembaga Pemantau HAM Indonesia Imparsial.
- Tragedi Wamena Berdarah pada tanggal 4 April 2003 Tragedi Wamena berdarah terjadi pada tanggal 4 April 2003 pukul 01.00 waktu Papua. Terdapat sekelompok massa yang tidak dikenal membobol sebuah gudang bersenjata Markas Kodim 1702/Wamena. Penyerangan tersebut menewaskankan 2 anggota Kodim, yaitu Letnan Satu Tentara Nasional Indonesia AD Napitupulu serta Prajurit Ruben Kana yang keduanya merupakan penjaga gudang senjata. Kelompok penyerang tersebut diduga membawa lari sejumlah senjata dan juga amunisi. Dalam rangka pengejaran terhadap pelaku pembobolan gedung bersenjata tersebut, pegawanegeri TNI-Polri diduga melaksanakan penyisiran, penyiksaan, perampasan secara paksa, penangkapan sehingga pada ketika itu menimbukan korban jiwa serta pengungsian penduduk yang dilakukan secara paksa.
Razia tersebut dikenal dengan operasi pemmembersihkanan partai komunis Indonesia (PKI). Komnas HAM telah memperkirakan bahwa setidaknya 500.000 hingga 3 juta warga tewas dibunuh pada ketika itu. Ribuan warga lainnya diasingkan serta jutaan orang lainnya hidup dibawah bayang-bayang ‘cap PKI’ hingga bertahun-tahun.
Dalam kejadian tersebut, Komnas HAM malah balik menuding Komando Operasi Pemulihan Kemanan serta tiruana panglima militer [ada kawasan yang menjabat pada ketika itu sebagai pihak yang bertanggungjawaban.
Sampai ketika ini, kasus bencana 1965-1966 masih ditangani oleh Kejaksaan Agung. Akan tetapi penanganannya lamban dan pada tahun 2013 lalu, Kejaksaan mengembalikan berkas-berkas tersebut kepada Komnas HAM, dengan alasan data yang di sanggup kurang komplit.
Operasi tersebut meliputi operasi penangkapan dan juga pembunuhan terhadap orang yang dianggap mengganggu ketentraman dan keamanan masyarakat, khususnya di kawasan Jakarta dan juga Jawa Tengah. Pelakunya tidak jelas, tidak pernah tertangkap, dan tidak pernah diadili.
Hasil dari operasi clurit, sebanyak 532 orang tewas pada tahun 1983. Dari jumlah tersebut, 367 orang tewas yang diakibatkan lantaran luka tembakan. Kemudian tahun 1984, tercatat sekitar 107 orang tewas dan di antaranya 15 orang tewas akhir ditembak. Selang setahun kemudian, tercatat 74 orang tewas dan 28 di antaranya tewas akhir ditembak.
Korban ‘Tembakan Misterius’ tersebut selalu ditemukan dalam keadaan tangan dan lehernya terikat. Sebagian besar dari korbannya juga dimasukkan ke karung dan ditinggal di pinggir jalan, depan rumah, membuang ke sungai, kebut, laut, dan hutan
Dalam proses hukumnya, Kejaksaan Agung menyatakan, kasus tersebut sanggup ditindak lanjuti apabila ada rekomendasi dari dewan perwakilan rakyat ke Presiden. Karena belum adanya rekomendasi, Kejaksaan Agung mengembalikan berkas penyelidikan bencana tersebut kepada Komnas HAM. Namun, Kejaksaan Agung beralasan bahwa kasus ini tidak sanggup ditindak lanjuti lantaran dewan perwakilan rakyat sudah memutuskannya, bahwa tidak ditemukan pelanggaran hak asasi insan berat di dalamnya.
Dalih lainnya, Kejaksaan Agung berasumsi bahwa kasus penembakan Trisakti sudah diputus oleh Pengadilan Militer pada tahun 1999, sehingga tidak perlu diadili untuk yang kedua kalinya.
Namun, hingga ketika ini, kasus tersebut hanya mengadili seorang pilot maskapai Garuda yang berjulukan Pollycarpus Budihari Priyanto. Polly mendapatkan keputusan eksekusi penjara selama 14 tahun lamanya lantaran ia terbukti berperan sebagai salah satu pelaku yang meracuni Munir dalam penerbangan menuju Amsterdam. Namun, hingga ketika ini sudah banyak pihak yang meyakini bahwa Polly bukan otak pembunuhan tersebut.
Tercatat 42 orang meninggal dunia yang disebabkan lantaran kelaparan dan sebanyak 15 orang jadi korban perampasan. Komnas HAM menemukan pemaksaan penanda tanganan surat pernyataan dan perusakan akomodasi umum. Proses aturan atas kasus ini hingga ketika ini masih buntu. Terjadi tarik ulur diantara Komnas HAM dengan Kejaksaan Agung. Sementara tersangka terus sanggup menikmati hidupnya, mendapatkan sebuah kehormatan sebagai pahlawan, dan mendapatkan kenaikan pangkat serta promosi jabatan tanpa tersentuh aturan sekalipun.
Dalam perwujudannya, hak asasi insan tidak bisa untuk dilaksanakan secara mutlak, hal ini lantaran melanggar hak asasi orang lain. Dalam memperjuangkan hak sendiri dengan mengabaikan hak-hak orang lain, merupakan suatu tindakan yang sangatlah tidak terpuji. Kita haruslah menyadari bahwasannya hak asasi kita selalu berbatasan dengan hak-hak asasi orang lain, namun lantaran itulah ketaatan terhadap peraturan menjadi sangat penting.
Advertisement